Monday, March 30, 2020

Program Layanan Bimbingan Teknis Pendirian LSP Sesuai Pedoman BNSP

Sinda Harjaya adalah Konsultan dan Pelaksana Program Bimbingan Teknis Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan Pedoman BNSP Tentang Tata Cara Pembentukan LSP. Paket Bimtek Pendirian LSP terdiri dari 2 program, yaitu: Paket Exclusive Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara In House Training dan yang ke-2 yaitu: Paket Workshop Kelas Reguler sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Baca Juga:
  1. Biaya Pendirian LSP Paket Silver
  2. Biaya Pendirian LSP Paket Gold
  3. Biaya Pendirian LSP Paket Platinum

Acuan Normatif

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

Klasifikasi Jenis LSP

  • LSP Pihak Ketiga yaitu: LSP yang didirikan oleh asosiasi industry dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  • LSP Pihak Kedua yaitu: LSP yang didirikan oleh industry atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia dari pemasoknya dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  • LSP Pihak Kesatu ada dua, yaitu: LSP Pihak Kesatu Industri LSP yang didirikan oleh industry atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia Lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP dan LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan atau Lembaga Pelatihan yaitu LSP yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta Pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja Lembaga induknya sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
 

PAKET INHOUSE TRAINING BIMTEK PENDIRIAN LSP

PROGRAM INHOUSE TRAINING BIMBINGAN TEKNIS - BIMTEK PENDIRIAN LSP - SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN PENDIRIAN LSP

Layanan Exclusive Jasa Konsultasi & In-House Training Bimbingan Teknis Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Program Exclusive Bimbingan Teknis Mendirikan LSP ini sangat direkomendasikan bagi Perusahaan / Instansi / Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang ingin mendirikan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi namun belum tahu harus mulai dari mana. Kelebihan dari Layanan Paket Bimbingan Teknis Pendirian LSP ini adalah Pengurus Calon LSP akan diberikan Bimbingan Teknis Mendirikan dan Mengelola LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) selama 5 hari secara Exclusive. Materi Bimbingan Teknis Pendirian LSP:
  • Pengenalan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Mengidentifikasi Persyaratan Pendirian LSP
  • Mengembangkan Dokumen Sistem Manajemen Mutu LSP
  • Penyusunan Standar Kompetensi Kerja
  • Penyusunan Skema Sertifikasi
  • Mengorganisasikan Asesmen
  • Mengembangkan Perangkat Asesmen
  • Mengases Kompetensi
  • Audit QMS (Sistem Manajemen Mutu LSP)
  • RTL (Rencana Tindak Lanjut)
Segera Hubungi Kami untuk Mendapatkan Penawaran Harga Khusus!

Layanan Pendampingan Pendirian LSP Paket Platinum

Selamat datang di Laman Informasi Biaya Pendirian LSP Paket Platinum, Layanan Program Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Paket Platinum diselenggarakan oleh SINDA HARJAYA. Layanan yang Kami tawarkan dalam Paket ini adalah apa yang ada pada Paket Gold dengan tambahan Pelatihan Metodologi Asesor Kompetensi.PAKET PLATINUM PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PEDOMAN BNSP

BIAYA PENDIRIAN LSP PAKET PLATINUM

Layanan Program Pendampingan Pembentukan LSP Paket Platinum terdiri dari Seluruh Layanan Paket Gold ditambah dengan Paket Pengajuan dan Fasilitator Program Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Metodologi Asesor Kompetensi bersertifikat Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) termasuk didalamnya Biaya Fee Master Asesor Pemateri dan Master Asesor Penguji, Biaya Cetak Materi Pelatihan dan Uji Kompetensi, Biaya Pengadaan Printer dan Kertas untuk Peserta Pelatihan, Tempat Pelaksanaan Pelatihan dan Tempat Uji Kompetensi namun tidak termasuk Biaya Akomodasi Penginapan buat Master Asesor (Pemateri dan Master Penguji). Pengajuan Penawaran Harga Biaya Paket Pendampingan Pendirian LSP Paket Platinum silahkan menghubungi Kami Via WhatsApp di nomor: 0812-13522579 dan atau bisa dengan mengirimkan Email ke alamat email: admin@sindaharjaya.com [/su_column][/su_row]

PROSEDUR, SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PAKET GOLD.

Prosedur, Sayarat dan Ketentuan Pengajuan Pendampingan Pembentukan LSP adalah sebagai berikut:
  1. Calon LSP (CLSP) wajib berbadan Hukum bisa berupa PT, CV, Yayasan dan atau Asosiasi.
  2. Khusus Calon LSP Type P3, wajib mendapat dukungan dan diajukan oleh minimal 3 Asosiasi terkait sesuai dengan Bidang yang akan diajukan ke BNSP.
  3. Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Wajib diajukan secara Tertulis dengan Kop Surat Resmi Perusahaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, Yayasan ataupun Organisasi.
  4. Surat Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Paket yang dipilih dikirimkan via email yang ditujukan ke Pimpinan Sinda Harjaya dengan alamat email: admin@sindaharjaya.com.
  5. Setelah Kami menerima Surat Permohonan Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP sesuai Paket yang dipilih, Kami akan mengirimkan Draft Kontrak Kerja Sama Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Paket Gold untuk dipelajari lebih lanjut.
  6. Penenetapan Jadwal Rapat dalam rangka membahas Kesepakatan Pasal-pasal dalam Draft Kontrak Pendampingan Pendirian LSP.
  7. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dan Pihak Calon LSP (CLSP) Melakukan Pembayaran Pertama dengan besaran sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
  8. Pelaksanaan Projek Pendampingan sesuai Tabel Lampiran RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang telah disepakati bersama dalam Kontrak.
  9. Pelaksanaan Program Pelatihan dan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan setelah penandatanganan Kontrak dan diterima Pembayaran Pertama dari CLSP sesuai jumlah yang telah disepakati bersama dalam kontrak.

Layanan Pendampingan Pendirian LSP Paket GOLD

Selamat datang di Laman Informasi Biaya Paket Gold Pendirian LSP Layanan Program Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Paket Gold diselenggarakan oleh SINDA HARJAYA. Layanan yang Kami tawarkan dalam Paket ini adalah apa yang ada pada Paket Silver dengan tambahan layanan Bimbingan Teknis dan Program Pelatihan Pelatihan Pendirian LSP.

PAKET GOLD PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PEDOMAN BNSP

BIAYA PAKET GOLD PENDIRIAN LSP

Layanan Program Pendampingan Pembentukan LSP Paket Gold terdiri dari Seluruh Layanan Paket Silver ditambah dengan Program Pelatihan dan Bimbingan Teknis:
  1. Pelatihan Penyusunan SKK
  2. Pelatihan Penyusunan Skema Sertifikasi
  3. Pelatihan QMS dan Dokumentasi
  4. Pelatihan Audit QMS
  5. Pelatihan Metodologi Pelatihan KKNI Level 4 Sertifikasi Trainer dari BNSP.
Untuk Program Pelatihan pada Paket Gold ini khususnya untuk Pelatihan dan Uji Kompetensi Metodologi Pelatihan KKNI Level 4 terbatas untuk maksimal jumlah Peserta Pelatihan 10 Orang Peserta Pelatihan dan Peserta Uji Kompetensi. Jika ada Penambahan akan dikenakan Biaya Tambahan sesuai dengan penawaran harga yang Kami kirimkan terpisah. Pengajuan Penawaran Harga Biaya Paket Pendampingan Pendirian LSP Paket Gold silahkan menghubungi Kami Via WhatsApp di nomor: 0812-13522579 dan atau bisa dengan mengirimkan Email ke alamat email: admin@sindaharjaya.com Lihat Juga: Paket Platinum

PROSEDUR, SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PAKET GOLD.

Prosedur, Sayarat dan Ketentuan Pengajuan Pendampingan Pembentukan LSP adalah sebagai berikut:
  1. Calon LSP (CLSP) wajib berbadan Hukum bisa berupa PT, CV, Yayasan dan atau Asosiasi.
  2. Khusus Calon LSP Type P3, wajib mendapat dukungan dan diajukan oleh minimal 3 Asosiasi terkait sesuai dengan Bidang yang akan diajukan ke BNSP.
  3. Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Wajib diajukan secara Tertulis dengan Kop Surat Resmi Perusahaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, Yayasan ataupun Organisasi.
  4. Surat Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Paket yang dipilih dikirimkan via email yang ditujukan ke Pimpinan Sinda Harjaya dengan alamat email: admin@sindaharjaya.com.
  5. Setelah Kami menerima Surat Permohonan Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP sesuai Paket yang dipilih, Kami akan mengirimkan Draft Kontrak Kerja Sama Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Paket Gold untuk dipelajari lebih lanjut.
  6. Penenetapan Jadwal Rapat dalam rangka membahas Kesepakatan Pasal-pasal dalam Draft Kontrak Pendampingan Pendirian LSP.
  7. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dan Pihak Calon LSP (CLSP) Melakukan Pembayaran Pertama dengan besaran sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
  8. Pelaksanaan Projek Pendampingan sesuai Tabel Lampiran RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang telah disepakati bersama dalam Kontrak.
  9. Pelaksanaan Program Pelatihan dan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan setelah penandatanganan Kontrak dan diterima Pembayaran Pertama dari CLSP sesuai jumlah yang telah disepakati bersama dalam kontrak.

Layanan Pendampingan Pendirian LSP Paket Silver

Selamat datang di Laman Informasi Biaya Pendirian LSP Paket Silver Layanan Program Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Paket Silver diselenggarakan oleh SINDA HARJAYA. Layanan yang Kami tawarkan dalam Paket ini adalah paket paling dasar dimana tidak ada layanan Bimbingan Teknis dan Pelatihan seperti yang ditawarkan dalam Paket Gold maupun Paket Platinum.

PAKET SILVER PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PEDOMAN BNSP [

BIAYA PENDIRIAN LSP PAKET SILVER

Program Pendampingan Pembentukan LSP Paket Silver meliputi Layanan dan Pekerjaan sebagai berikut:
  1. Pendampingan Raker Komitmen Manajemen
  2. Pendampingan Raker Persiapan Apresiasi: Penyiapan Skema Sertifikasi, Penyiapan Dokumen Kelengkapan dan FGD Gap Asesmen.
  3. Pendampingan Raker Pemetaan dan Penetapan Kompetensi
  4. Pendampingan Raker Penyusunan SKK
  5. Pendampingan Raker Validasi Draft SKK
  6. Pendampingan Registrasi / Pendaftaran SKK
  7. Pendampingan Apresiasi di BNSP
  8. Pendampingan Raker Verifikasi dan Validasi
  9. Pendampingan Uji Coba dan Internal Audit
  10. Pendampingan Permohonan Lisensi ke BNSP
  11. Pendampingan Asesmen dan Full Witness
Untuk Pengajuan Penawaran Harga Biaya Paket Pendampingan Pendirian LSP Paket Silver silahkan bisa langsung menghubungi Kami Via WhatsApp di nomor: 0812-13522579 dan atau bisa dengan mengirimkan Email ke alamat email: admin@sindaharjaya.com Lihat Juga: Paket Gold dan Paket Platinum

PROSEDUR, SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PENDAMPINGAN PENDIRIAN LSP PAKET SILVER.

Prosedur, Sayarat dan Ketentuan Pengajuan Pendampingan Pembentukan LSP adalah sebagai berikut:
  1. Calon LSP (CLSP) wajib berbadan Hukum bisa berupa PT, CV, Yayasan dan atau Asosiasi.
  2. Khusus Calon LSP Type P3, wajib mendapat dukungan dan diajukan oleh minimal 3 Asosiasi terkait sesuai dengan Bidang yang akan diajukan ke BNSP.
  3. Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Wajib diajukan secara Tertulis dengan Kop Surat Resmi Perusahaan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan, Yayasan ataupun Organisasi.
  4. Surat Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP Paket yang dipilih dikirimkan via email yang ditujukan ke Pimpinan Sinda Harjaya dengan alamat email: admin@sindaharjaya.com.
  5. Setelah Kami menerima Surat Permohonan Pengajuan Pendampingan Pendirian LSP sesuai Paket yang dipilih, Kami akan mengirimkan Draft Kontrak Kerja Sama Pendampingan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Paket Silver untuk dipelajari lebih lanjut.
  6. Penenetapan Jadwal Rapat dalam rangka membahas Kesepakatan Pasal-pasal dalam Draft Kontrak Pendampingan Pendirian LSP.
  7. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dan Pihak Calon LSP (CLSP) Melakukan Pembayaran Pertama dengan besaran sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
  8. Pelaksanaan Projek Pendampingan sesuai Tabel Lampiran RTL (Rencana Tindak Lanjut) yang telah disepakati bersama dalam Kontrak.
  9. Seluruh Contoh Formulir-formulir dan Dokumen yang wajib dikerjakan oleh CLSP serta Petunjuk Pengisiannya akan diberikan setelah penandatanganan Kontrak dan diterima Pembayaran Pertama dari CLSP.

Thursday, March 26, 2020

Pedoman BNSP 205: Kriteria Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi


SINDA HARJAYA - Pedoman BNSP 205 Tahun 2007 ini adalah Pedoman yang mengatur Kriteria Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi.

Ruang Lingkup Kriteria Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi.

  1. Pedoman ini merupakan kriteria dan persyaratan umum lembaga pelatihan asesor lisensi berdasarkan sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Indonesia, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema pemeliharaan profesi asesor.
  2. Pedoman ini perlu dibuat agar pihak terkait yang berminat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pelatihan asesor lisensi mempunyai gambaran yang jelas sesuai dengan arah dan sasaran yang ingin dicapai.
Pastikan Anda Juga telah Membaca: Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi Sesuai Pedoman BNSP 203 Tahun 2007

Acuan Normatif

Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini adalah Pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202, Pedoman BNSP 203, dan Pedoman BNSP 204. Apabila ada perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.

Istilah dan Definisi

  1. Asesor Lisensi (selanjutnya disebut asesor) adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
  2. Asesor Kepala untuk Lisensi (seterusnya disebut sebagai Asesor Kepala) adalah asesor yang memenuhi persyaratan butir 3.1 dokumen ini. Penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh Asesor Kepala, atau oleh suatu Tim Asesmen dibawah tanggung jawab Asesor Kepala. Seorang yang memenuhi persyaratan asesor kepala dapat ditetapkan sebagai ketua Tim Asesmen.
  3. Calon asesor adalah seorang yang mempunyai kualifikasi keahlian/pendidikan dan pelatihan yang sama dengan asesor namun belum mempunyai pengalaman asesmen yang sama dengan asesor.
  4. Audit Kecukupan adalah pemeriksaan atau penilaian yang rinci atas suatu dokumentasi mutu LSP dengan maksud untuk memastikan bahwa semua unsur-unsur yang terdapat dalam pedoman BNSP 201 dan 202 telah dimuat dengan cukup dalam dokumentasi mutu.
  5. Asesmen adalah penilaian lapangan pada LSP/LSP cabang/TUK untuk membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang dimuat dalam dokumentasi mutu BNSP diterapkan secara taat asas.
  6. Instruktur Pelatihan Asesor Lisensi adalah personel yang memiliki kualifikasi/kemampuan untuk memberikan pelatihan asesor lisensi sesuai dengan pedoman ini.
Baca Juga: Kriteria Asesor Lisensi Sesuai Pedoman BNSP 204 Tahun 2007

Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi

Ketentuan Umum

  1. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus berbadan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  2. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus menyediakan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pelatihan.
  3. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus mempunyai kebijakan dan prosedur tertulis dan terdokumentasi.
  4. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus mempunyai struktur organisasi yang terdokumentasi.
  5. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus bertanggung jawab terhadap keseluruhan penyelenggaraan pelatihan.
  6. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus mendokumentasikan semua kegiatan dan substansi pelatihan yang dilakukannya, terutama mengenai kurikulum/silabus, instruktur, metodologi pelatihan dan prosedur untuk memperoleh sertifikat.
  7. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi harus dapat memberikan penilaian obyektif terhadap kelulusan peserta pelatihan.
  8. Lembaga penyelenggara pelatihan asesor lisensi seharusnya diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi lembaga penyelenggara pelatihan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan terhadap mutu penyelenggaraan pelatihannya.
Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi harus:
  1. mempunyai jumlah personel tetap dengan jumlah dam kualifikasi yang memadai di bawah tanggung jawab seorang eksekutif senior;
  2. mendokumentasikan tugas dan tanggung jawab setiap personel secara jelas;
  3. memiliki sistem mutu untuk memberikan keyakinan atas kemampuannya dalam menyelenggarakan pelatihan;
  4. memiliki kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan, perselisihan dan permohonan banding yang diterima dari peserta pelatihan atau dari pihak lain tentang penanganan pelatihan atau hal-hal lain yang berkaitan.

Subkontrak

Penyelenggara pelatihan yang telah diakreditasi dapat mensubkontrakkan sebagian pekerjaan penyelenggaraan pelatihan asesor lisensi. Subkontrak tersebut harus dituangkan dalam dokumen perjanjian yang sekurang-kurangnya mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak termasuk kerahasiaan dan konflik kepentingan, serta penyelenggara pelatihan harus:
  1. bertanggung jawab penuh untuk pelaksanaan pelatihan termasuk seluruh kegiatan yang dilakukan oleh mitra kerjanya;
  2. menjamin bahwa organisasi atau perseorangan yang menjadi mitra kerjanya mampu dan taat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman ini;
  3. memiliki dan menyimpan catatan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh mitra kerjanya untuk menunjukkan bahwa mitra kerja tersebut memenuhi persyaratan penyelenggara pelatihan.
Instruktur yang bekerja atas nama mitra kerjanya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pedoman ini. Mitra kerja tersebut tidak diperkenankan mensubkontrakkan pekerjaannya ke pihak lain.

Sistem Mutu

Lembaga penyelenggara pelatihan harus menentukan dan memelihara kebijakan serta prosedur penyelenggaraan administrasi pelatihan yang didokumentasikan dalam bentuk panduan mutu dan dokumen pendukungnya yang sekurang-kurangnya memuat seluruh elemen persyaratan Pedoman ini, antara lain:
  1. Semua aspek administrasi pelatihan, termasuk penerimaan peserta, daftar hadir, jumlah peserta, persyaratan peserta, persyaratan instruktur, fasilitas dan peralatan yang digunakan;
  2. Sistem pengendalian dokumen untuk pemeliharaan dan pemutakhiran prosedur dan materi pelatihan;
  3. Pemilihan pelatihan instruktur, evaluasi kecakapan dan kinerja instruktur dan rekaman;
  4. Penyimpanan rekaman setiap pelaksanaan pelatihan, termasuk statistik perencanaan dan kualitasnya;
  5. Evaluasi peserta pelatihan, keputusan lulus tidaknya peserta;
  6. Pelaksanaan ujian dan ujian ulang, termasuk keamanan dan kerahasiaan bahan ujian, jawaban dan penandaan versi soal ujian;
  7. Pemberian sertifikat kehadiran dan kelulusan;
  8. Penyimpanan soal ujian dan catatan evaluasi harian;
  9. Perselisihan, pengaduan dan permohonan banding.

Audit Internal dan Tinjauan Manajemen

Lembaga penyelenggara pelatihan harus menyelenggarakan audit internal periodik minimal satu kali dalam setahun terhadap seluruh prosedur secara sistematis dan terencana untuk membuktikan bahwa sistem utu tersebut diterapkan dengan efektif. Lembaga penyelenggara pelatihan  harus menyelenggarakan pengamatan proses pelaksanaan pelatihan. Lembaga penyelenggara pelatihan  harus menjamin bahwa:
  1. personel yang bertanggung jawab pada bidang yang diaudit diberitahu tentang hasil audit;
  2. tindakan perbaikan dilaksanakan secara terjadwal dan dengan cara yang tepat dan; c) hasil audit direkam.
Manajemen lembaga peyelenggara pelatihan dengan tanggung jawab eksekutif senior harus melakukan tinjauan manajemen minimal satu kali dalam setahun untuk menjamin kesinambungan kesesuaian dan efektivitasnya dala memenuhi persyaratan Pedoman ini serta kebijakan mutu dan tujuan yang ditetapkan. Rekaman tinjauan manajemen ini harus dipelihara.

Sistem Pengendalian Dokumen

Lembaga penyelenggara pelatihan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan dokumen dan data yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan. Dokumen tersebut harus dinjau dan disetujui kecukupannya oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan beserta pengembangan awal atau setiap amndemen berikutnya atau perubahan yang sedang dilakukan. Daftar seluruh dokumen dengan masing-masing status terbitan dan status amandemennya harus dipelihara. Distribusi seluruh dokumen tersebut harus dikendalikan untuk menjamin bahwa dokumen yang sesuai dapat diperoleh oleh personel lembaga penyelenggara pelatihan atau organisasi lain jika diperlukan.

Rekaman

Penyelenggara pelatihan harus memelihara sistem rekaman untuk memperhatikan kesesuaian yang berkesinambungan terhadap ketentuan dalan dokumen ini. Rekaman tersebut harus dipelihara selama jangka waktu minimal lima tahun kecuali jika ditentukan secara khusus.
Rekaman Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi sekurang-kurangnya mencakup:
  1. Data penyelenggaraan pelatihan termasuk tanggal pelatihan dan tempat pelatihan;
  2. Biodata peserta, instruktur, termasuk data jumlah peserta yang lulus dan yang tidak lulus;
  3. Salinan setiap versi soal-soal ujian tertulis, catatan evaluasi harian dan catatan lainnya yang relevan (salinan-salinan ini harus disimpan untuk waktu minimal 2 tahun);
  4. Salinan sertifikat peserta;
  5. Materi pelatihan;
  6. Dokumen lainnya yang relevan;
  7. Informasi tentang prosedur penanganan perselisihan, pengaduan dan permohonan banding;
  8. Lokasi, waktu, iklan atau promosi yang berkenaan denga pelatihan, biaya pelatihan;
  9. Nama-nama instruktur dan kualifikasinya;
  10. Identifikasi masalah selama penyelenggaraan pelatihan;
  11. Nama-nama peseta yang mengikuti ujian ulang;
  12. Nilai, status dan identifikasi sertifikat masing-masing peserta.

Kerahasiaan

Lembaga penyelenggara pelatihan harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diberikan olen peserta pelatihan, kecuali seizin yang bersangkutan.

Personel Lembaga Penyelenggara Pelatihan

Umum

  1. Personel yang terlibat dalam pelatihan harus memiliki kualifikasi/kemampuan untuk melaksanakan fungsinya.
  2. Informasi tentang kualifikasi/kemampuan, pelatihan dan pengalaman yang relevan untuk setiap personel yang terlibat dalamn penyelenggaraan pelatihan harus dipelihara oleh lembaga penyelenggara pelatihan. Rekanan pelatihan dan pengalaman harus dijaga kemutakhirannya.
  3. Tugas dan tanggung jawab bagi masing-masing personel harus tersedia secara tertulis.

Kriteria kualifikasi instruktur pelatihan asesor lisensi

  1. Untuk menjamin bahwa mutu lulusan pelatihan asesor lisensi dapat dipertanggungjawabkan, maka kriteria minimal tentang kemampuan instruktur pelatihan harus memenuhi kriteria minimal yang telah ditetapkan dalam Pedoman ini.
  2. Kriteria minimal instruktur, minimal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut:
    1. Menguasai metodologi pelatihan;
    2. Menguasai tehnik asesmen dan audit sistem lisensi dan aspek terkait;
    3. Mampu mengevaluasi kemampuan peserta;
    4. Berpengalaman menjadi instruktur atau minimal telah mengikuti pelatihan instruktur;
    5. Mampu berkomunikasi dengan baik;
    6. Mempunyai pengalaman dalam program lisensi minimal 1 tahun.

Tugas dan Tanggung Jawab Instruktur

  1. Menyampaikan mata ajaran, membimbing dan memberi tugas kepada peserta pelatihan;
  2. Menilai peserta dengan mengamati secara langsung dan memberikan ujian tertulis.

Prosedur Seleksi Instruktur

Lembaga Penyelenggara Pelatihan Asesor Lisensi harus memiliki prosedur untuk :
  1. Seleksi instruktur didasarkan atas kemampuan, pelatihan, kualifikasi dan pengalamannya;
  2. Penilaian awal dan berkala terhadap instruktur lembaga penyelenggara pelatihan;
  3. Prosedur untuk seleksi instruktur lembaga penyelenggara pelatihan harus terdokumentasi dengan baik.

Kontrak Personel Pelatihan Asesor Lisensi

Lembaga penyelenggara pelatihan harus mewajibkan personel yang terlibat dalam pelatihan menandatangani kontrak atau dokumen lainnya yang menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pelatihan termasuk hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan. Lembaga penyelenggara pelatihan harus mendokumentasikan kesesuaian personel subkontrak dengan persyaratan personel pelatihan yang ditetapkan dalam Pedoman ini.

Rekaman Personel Pelatihan Asesor Lisensi

Lembaga penyelenggara pelatihan harus memelihara rekaman yang mutakhir tentang personel pelatihan yang terdiri atas : a) nama dan alamat;
  1. Kualifikasi pendidikan dan status profesional;
  2. Keanggotaan dan jabatan dalam struktur organisasi;
  3. Pengalaman dan pelatihan relevan yang pernah diikuti;
  4. Tanggal rekaman terbaru;
  5. Penilaian kinerja.
Lembaga penyelenggara pelatihan harus menjamin bahwa setiap lembaga yang diberi subkontrak pekerjaan, memelihara rekaman personel sesuai dengan persyaratan Pedoman ini.

Perselisihan, Pengaduan, Permohonan Banding

Lembaga penyelenggara pelatihan harus menetapkan prosedur untuk penanganan perselisihan, pengaduan dan permohonan banding yang disampaikan oleh peserta atau pihak  lain yang terkait.
Dalam hal terjadi perselisihan, pengaduan dan permohonan banding, penyelenggara pelatihan harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menyimpan catatan mengenai perselisihan, pengaduan dan permohonan banding serta usaha-usaha perbaikan yang berhubungan dengan pelatihan;
  2. Mengambil tindakan perbaikan, pencegahan, penyelesaian perselisihan, pengaduan dan permohonan banding;
  3. Merekam langkah-langkah yang telah diambil/dilakukan dan mengkaji keefektifannya;
  4. Menginformasikan kepada peserta atai pihak lain yang terkait perihal proses dan hasil penyelesaian perselisihan, pengaduan dan permohonan banding termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mendapatkan Bimbingan Teknis Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi dapat menghubungi Kami untuk mendapatkan Penawaran Harga Biaya Bimbingan Teknis Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di nomor: 0812-1352-2579 (WA) atau bisa menghubungi staf Admin Sinda Harjaya via: KONTAK ADMIN.

Pedoman BNSP 204: Kriteria Asesor Lisensi


Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang mengajukan lisensi kepada BNSP akan diases berdasarkan pada pemenuhan kriteria lisensi yang dinyatakan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202. Penilaian demikian dilaksanakan oleh Asesor Lisensi yang ditunjuk oleh BNSP untuk melaksanakan asesmen atas nama BNSP. Dalam hal ini, Asesor mempunyai peranan penting dalam menentukan kepercayaan terhadap sistem Lisensi Nasional.
Dokumen ini memuat kriteria Asesor Lisensi untuk melaksanakan penilaian Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan Sistem Lisensi BNSP. Dokumen ini menguraikan kriteria untuk pemilihan, pelatihan dan penujukan asesor dan asesor kepala.
Kriteria alternatif atau kriteria tambahan dapat ditentukan oleh BNSP tergantung pada sifat khusus LSP yang dinilai.
Kesesuaian dengan persyaratan dokumen ini sangat penting dalam memberikan kepercayaan pada pengelolaan BNSP yang profesional dan mampu meningkatkan pengakuan kepercayaan dan kemampuan BNSP sehingga sejajar dengan sistem lisensi negara lain.
Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Peltihan Asesor Lisensi Sesuai Pedoman BNSP 203 Tahun 2007

Kriteria dan Pendaftaran Asesor Lisensi

Ruang lingkup

  1. Pedoman ini berisikan kriteria dan persyaratan umum asesor lisensi berdasarkan sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Indonesia, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema pemeliharaan profesi asesor.
  2. Ruang lingkup pedoman ini meliputi acuan normative, istilah dan difinisi, criteria dan persyaratan asesor lisensi, rekaman data pribadi asesor, pemanfaatan asesor, evaluasi buku harian penilaian, jaminan kerahasiaan, kode etik asesor, dan  registrasi.
  3. Dokumen ini juga memberikan dasar penyusunan prosedur registrasi asesor lisensi.

Acuan Normatif 

Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, dan Sistem manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.

Istilah dan Definisi

  1. Asesor Lisensi (selanjutnya disebut asesor) adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
  2. Asesor Kepala untuk Lisensi (seterusnya disebut sebagai Asesor Kepala) adalah asesor yang memenuhi persyaratan butir 3.1 dokumen ini. Penilaian dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh Asesor Kepala, atau oleh suatu Tim Asesmen dibawah tanggung jawab Asesor Kepala. Seorang yang memenuhi persyaratan asesor kepala dapat ditetapkan sebagai ketua Tim Asesmen.
  3. Calon asesor adalah seorang yang mempunyai kualifikasi keahlian/pendidikan dan pelatihan yang sama dengan asesor namun belum mempunyai pengalaman asesmen yang sama dengan asesor.
  4. Audit Kecukupan adalah pemeriksaan atau penilaian yang rinci atas suatu dokumentasi mutu LSP dengan maksud untuk memastikan bahwa semua unsur-unsur yang terdapat dalam pedoman BNSP 201 dan 202 telah dimuat dengan cukup dalam dokumentasi mutu.
  5. Asesmen adalah penilaian lapangan pada LSP/LSP cabang/TUK untuk membuktikan bahwa kebijakan dan prosedur serta ketentuan yang dimuat dalam dokumentasi mutu BNSP diterapkan secara taat asas.

Kriteria dan persyaratan Asesor Kepala, Asesor dan Calon Asesor 

Kriteria dan persyaratan asesor lisensi dibawah ini mengacu pada prosedur persyaratan Asesor Lisensi yang dapat diterima secara internasional.

Asesor Kepala

Keahlian / Pendidikan
  1. Pendidikan minimal D1 dan sederajat dengan pengalaman kerja yang terkait dengan profesi selama 3 tahun
  2. Memahami persyaratan & prosedur sertifikasi LSP
  3. Memahami persyaratan & prosedur sertifikasi TUK dan LSP cabang
  4. Memahami persyaratan & prosedur lisensi
  5. Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan
  6. Mampu melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim
Pelatihan
Harus mengikuti dan lulus pelatihan Asesor lisensi.
Pengalaman Asesmen
  1. Telah mencapai status Asesor Sertifikasi LSP
  2. Telah 5 kali memimpin Tim Asesmen Lisensi berdasarkan pedoman BNSP 201 dan 202 dibawah supervisi Asesor Kepala

Asesor Lisensi

Keahlian / Pendidikan
  1. Pendidikan minimal D1 dan sederajat dengan pengalaman kerja yang terkait dengan profesi selama 2 tahun
  2. Memahami persyaratan & prosedur sertifikasi LSP
  3. Memahami persyaratan & prosedur sertifikasi TUK dan LSP cabang
  4. Mengetahui persyaratan & prosedur lisensi
  5. Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan

Pelatihan
Harus mengikuti dan lulus pelatihan Asesor lisensi.
Pengalaman Asesmen
  1. Telah mencapai status Calon Asesor lisensi
  2. Telah 5 kali asesmen lisensi sebagai anggota berdasarkan pedoman BNSP 201 dan 202.
Calon Asesor
Keahlian / pendidikan
  1. Pendidikan minimal D1 dan sederajat dengan pengalaman kerja yang terkait dengan profesi selama 1 tahun
  2. Memahami persyaratan dan prosedur sertifikasi LSP.
  3. Memahami persyaratan & prosedur sertifikasi TUK dan LSP cabang
  4. Mampu berkomunikasi, baik dalam tulisan maupun lisan

Pelatihan
Harus mengikuti dan lulus pelatihan Asesor lisensi.
Pengalaman Asesmen 
Bertindak sebagai pengamat (magang) untuk 3 kali audit kecukupan panduan mutu BNSP dan 3 kali asesmen lisensi dibawah supervisi asesor kepala.

Catatan : calon asesor harus mengikuti pertemuan dengan ketua tim sebelum pelaksanaan asesmen. Calon asesor akan diberi penjelasan secara singkat (briefing) mengenai persyaratan dan prosedur lisensi. Penjelasan singkat (briefing) itu dimaksudkan agar mereka berfungsi secara efektif sebagai anggota asesmen. Calon asesor dianjurkan untuk mengetahui dan menguasai dengan baik peraturan, persyaratan dan prosedur lisensi BNSP.

Pendaftaran asesor lisensi sistem BNSP

Calon perorangan yang memenuhi persyaratan butir 3 dokumen ini diregistrasi oleh BNSP.
Permohonan registrasi dapat dibuat dengan mengisi formulir permohonan yang ditetapkan oleh BNSP

Rekaman data pribadi Asesor Kepala, Asesor dan Calon Asesor

Rekaman ini harus mencakup informasi yang harus dimiliki oleh BNSP, yaitu:
  1. Nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin;
  2. Nama dan alamat organisasi pekerjaan;
  3. Jabatan dalam organisasi;
  4. Tingkat pendidikan;
  5. Kemampuan profesi (keahlian) dan status asesor;
  6. Pengalaman kerja dalam
  7. pelatihan asesor yang diperoleh;
  8. rincian keikutsertakan dalam panilaian buku harian penilaian LSP;
  9. bidang kalibrasi/pengujian yang dikuasai;
  10. tanggal rekaman terakhir.

Pemanfaatan asesor

Organisasi asesor (atau, dalam hal tidak terkait dalam suatu organisasi, berarti asesor  itu sendiri), bertanggung jawab untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dan memelihara rekaman kemampuan asesor dalam buku harian penilaian.

Pemeliharaan penerimaan dan evaluasi buku harian penilaian 

  1. Kelanjutan pemanfaatan sebagai asesor harus dikondisikan untuk selalu memenuhi kriteria yang disebutkan dalam butir 3 sampai 5 diatas. Mengingat hal ini, maka BNSP mengkaji ulang pemenuhan kriteria asesor.
  2. Berdasarkan evaluasi buku harian penilaian, BNSP dapat memperpanjang atau membatalkan penerimaan sebagai Asesor Kepala, asesor dan calon asesor atau dapat mewajibkan pelatihan ulang, dan / atau diuji ulang.

Jaminan Kerahasiaan

  1. BNSP bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kerahasiaan tetap dipelihara oleh semua asesor dan tenaga ahli yang ditunjuknya berkenan dengan semua informasi dan dokumen yang mereka tahu dan peroleh selama proses asesmen.
  2. Oleh karena itu asesor diwajibkan untuk menandatangani surat ”Pernyataan Untuk Memegang Rahasia” yang ditetapkan oleh BNSP.

Kode Etik Asesor Lisensi

Sebelum registrasi  semua calon diminta secara resmi memastikan keinginannya untuk mematuhi dan mengikat pada kode etik :
  1. Untuk bertindak dengan cara yang dapat dipercaya dan tidak terpengaruh oleh siapapun.
  2. Untuk memberi in formasi kepada pemeberi kerja mengenai setiap hubungan yang mungkin dimiliki Asesor dengan Institusi yang diakses sebelum melaksanakan suatu fungsi asesmen terhadap institusi tersebut;
  3. Asesor dan orang yang bertanggungjawab kepadanya tidak boleh menerima apapun diluar perjanjian kontrak;
  4. Untuk tidak membeberkan temuan, atau sebagian dari padanya, dari tim asesmen yang menjadi tanggungjawabnya, atau informasi lain yang diperoleh dalam pelaksanaan asesmen kepada pihak ketiga,kecuali diizinkan secara tertulis baik oleh yang diases maupun oleh organisasi pengases.
  5. Untuk tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau kepentingan organisasi pengases.
  6. Untuk tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau kepentingan dari system Registrasi;
  7. Dalam hal adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik ini, maka Asesor harus bersedia diperiksa sesuai dengan prosedur yang resmi.

Prosedur Registrasi Calon Asesor Lisensi

  • Permohonan Registrasi dilakukan dengan mengisi formulir  yang disediakan dengan melampiri bukti dokumen dan diserahkan kepada BNSP.
  • Semua Asesor yang telah diregistrasi harus memelihara buku “Harian Asesor” untuk mencatat kegiatannya dalam asesmen system mutu dan pelatihan tambahan yang dilaksanakan kepada BNSP jika ada perubahan alamat kantor maupun alamat rumah. Fotokopi lembaran Buku Harian Asesor harus diserahkan pada waktu registrasi ulang atau atas permintaan BNSP;.
  • Semua komunikasi, korespondensi, dokumentasi, wawancara dan presentasi dalam mendukung setiap permohonan registrasi harus dalam bahasa Indonesia atau dilampiri dengan terjemahan asli yang sah khususnya berkaitan dengan kualifikasi sertifikat bahasa asing.

Kartu Registrasi.

  1. Kartu registrasi berlaku 3 tahun dan diterbitkan untuk setiap pemohon yang memenuhi syarat dan secara berkesinambungan memenuhi persyaratan system registrasi.
  2. Registrasi akan ditinjau setiap tiga tahun, dihitung dari bulan Januari tahun berikutnya setelah registrasi.
  3. Perpanjangan registrasi akan tergantung atas kemampuan Asesor terdaftar untuk berkesinambungan memenuhi persyaratan system dan selama periode tiga tahun sebelumnya telah dilaksanakan minimum lima assesmen yang dapat diterima.
Apakah informasi ini bermanfaat? Silahkan share dan bagikan informasi ini dengan menggunakan link sosial media dibawah ini:

Pedoman BNSP 203: Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi


Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Asesor Lisensi ini disiapkan untuk penyelenggaraan pelatihan asesor Lisensi serta dimaksudkan untuk membantu Penyelenggara dalam melakukan pelatihan yang lulusannya mempunyai kemampuan yang standar. Oleh karena itu Lembaga Penyelenggara seharusnya memahami dan melaksanakan dengan taat asas dokumen ini.
Pedoman ini harus digunakan bersama dengan Pedoman BNSP lainnya yang relevan, antara lain Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP nomor 202.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN ASESOR LISENSI.


Ruang Lingkup

Agar mutu pelatihan dapat dijaga dan lulusannya mempunyai kemampuan substansi dan teknis asesmen LSP yang standar, maka pelatihan yang diselenggarakan perlu mengacu kepada suatu Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi.
Dalam pedoman ini diuraikan persyaratan penyelenggaraan pelatihan, persyaratan peserta pelatihan, materi dan metode pelatihan serta evaluasi peserta.

 Acuan Normatif

  • Pedoman BNSP 201: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Pedoman BNSP 202: Pedoman Penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi
  • ISO 17024: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Personil

Definisi

  1. Asesmen Manajemen Mutu PBNSP 201: Suatu proses pengumpulan bukti secara sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif untuk menentukan apakah sistem Manajemen Mutu LSP berdasarkan PBNSP 201 dan 202 sesuai dengan kriteria sistem asesmen LSP yang dibuat oleh BNSP, dan untuk mengkomunikasikan hasil-hasil proses ini kepada manajemen BNSP.
  2. Asesor Lisensi: Personel yang telah memiliki  kualifikasi / kemampuan untuk melaksanakan asesmen Manajemen Mutu PBNSP 201.
  3. Instruktur Pelatihan Asesor Manajemen Mutu PBNSP 201: Personel yang memiliki kualifikasi / kemampuan untuk memberikan pelatihan asesor Manajemen Mutu PBNSP 201 sesuai dengan Pedoman ini.

Persyaratan Penyelenggaraan Pelatihan Asesor Lisensi

  1. Jumlah Peserta Pelatihan dan Kehadiran: Untuk menjamin kedinamisan kelas, peserta pelatihan dibatasi maksimum 25 orang setiap kelas. Peserta harus menghadiri keseluruhan acara pelatihan. Ketidakhadiran peserta pada saat pelatihan akan mempengaruhi hasil evaluasi harian. Penyelenggara pelatihan harus membuat aturan untuk kehadiran peserta dan disampaikan kepada peserta pelatihan.
  2. Instruktur: Penyelenggara pelatihan harus menyediakan instruktur dan instruktur pengganti yang memenuhi syarat pemahanan kurikulum pelatihan asesor akreditasi. Penyelenggara pelatihan harus mempunyai prosedur terdokumentasi mengenai instruktur dan kinerjanya dan harus dikaji setiap tahun.
  3. Lamanya Pelatihan: Lamanya waktu pelatihan adalah minimal 40 jam @ 45 menit
  4. Fasilitas Penunjang: Penyelenggara pelatihan menyediakan ruang kelas yang memadai, alat peraga dan fasilitas lain yang diperlukan untuk aktifitas kelas dan untuk melaksanakan ujian.
  5. Perlengkapan Pelatihan: Setiap peserta diberikan 1 set materi pelatihan dan perlengkapan pelatihan (minimum alat tulismenulis).
  6. Bahasa: Bahasa yang digunakan dalam pelatihan adalah bahasa Indonesia. Jika instruktur tidak menguasai bahasa Indonesia, lembaga penyelenggara pelatihan harus menyediakan penerjemah yang harus menguasai aspek-aspek teknis dan substansi pelatihan.
  7. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan: Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelatihan yang terdokumentasi.
  8. Persyaratan Peserta Pelatihan: Para peserta diharapkan mengenal dokumen Pedoman BNSP 201 dan 202 serta dokumen lainnya yang relevan.

Materi dan Metode Pelatihan Asesor Lisensi

Materi pelatihan asesor lisensi minimal sesuai dengan kurikulum seperti dalam tabel-tabel dibawah ini:

Tabel 1. Kurikulum Pelatihan Asesor Lisensi 

Mata ajaranTujuan mata ajaranPokok bahasanSumber/
Referensi
MetodeMediaWaktu
1. Sistem Standardisasi dan Sertifikasi
Kompetensi
Kerja Nasioanal Indonesia.
Peserta mengetahui dan memahami Sistem
Standardisasi dan
Sertifikasi Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia.
ƒ     Kebijakan BNSP dan
regulasi tentang Lisensi Sertifikasi Profesi
ƒ     Sistem perumusan SKKNI
ƒ     Sistem lisensi SKKNI
ƒ     Sistem sertifikasi profesi
UU, PP,
Kebijakan dan PBNSP
Kuliah dan diskusiAudio visual dan modul3 jam
2. Persyaratan Pendirian
Lembaga
Sertifikasi Profesi sesuai Pedoman BNSP 202.
Memahami persyaratan
Pendirian Lembaga
Sertifikasi Profesi
ƒ Pembentukan LSP
ƒ Kedudukan,    fungsi, tugas dan wewenang LSP
ƒ Lisensi LSP
Pedoman BNSP 202Kuliah dan diskusiAudio visual dan modul3 jam
3. Persyaratan
Umum Lembaga
Sertifikasi Profesi sesuai Pedoman BNSP 201.
Memahami persyaratan umum manajemen
Lembaga Sertifikasi
Profesi
ƒ Pembentukan LSP
ƒ Kedudukan,    fungsi, tugas dan wewenang LSP
ƒ Lisensi LSP
Pedoman BNSP 201Kuliah dan diskusiAudio visual dan modul10 jam
4. Kreteria asesor lisensi sesuai
Pedoman BNSP 204 dan aspek manusia dalam audit.
Peserta memahami kriterai aesor lisensi LSPƒ     Kriteria dan persyaratan
asesor
ƒ     Pendaftaran asesor
ƒ     Rekaman pribadi asesor
ƒ     Pemeliharaan kompetensi
asesor
Pedoman BNSP 204Kuliah dan diskusiAudio visual dan modul2 jam
Peserta mampu bersikapƒ Tanggung jawab asesorISO 19011KuliahAudio
yang benar dalam melaksanakan tugas asesmen dengan memahami aspek manusia dalam asesmenƒ Metode dan teknik
bersikap dan komunikasi dalam asesmen
dan diskusivisual dan modul
5. Skema Sertifikasi dan uji
Kompetensi
Kerja Nasional sesuai Pedoman BNSP 301.
Peserta  memahami skema, sistem dan prinsipprinsip uji kompetensiƒ     Komponen uji kompetensi,
ƒ     pelaksanaan uji
kompetensi, dan
ƒ     pengendalian uji
kompetensi
Pedoman BNSP 301Kuliah dan diskusiAudio visual dan modul3 jam
6. Teknik asesmen sistem manajemen mutu sesuai ISO 19011.Peserta dapat melakukan
Teknik asesmen berdasar
ISO 19011 untuk mengases sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
201 dan 202
ƒ     Tujuan asesmen.
ƒ     Jenis-jenis asesmen
ƒ     Program asesmen
ƒ     Mengembangkan cheklist
asesmen,
ƒ     Pelaporan asesmen
ƒ     Kompetensi asesor
ƒ ISO 19011, ƒ Pedoman
BNSP 201
Kuliah, diskusi, simulasi dan
latihan
Audio
visual, modul, checklist, formulir isisan
6 jam
7. Mock assessment atau Mock up  assessmentPeserta dapat melakukan praktek assessment dan melakukan penilaian terhadap hasil asesmenƒ     Rapat oembukaan
ƒ     Pelaksanaan asesmen
ƒ     Menulis laporan
ketidaksesuaian ƒ Rapat penutupan
ƒ     Tindak lanjut asesmen (follow up)
Seluruh materi yang diberikanPraktek lapangan atau simulasiAudio visual dan modulmodul10 jam
8.     Evaluasi akhir tertulisMengetahui kompetensi peserta sebagai asesor lisensi LSPSeluruh modul pelatihanSeluruh materi yang diberikanƒ     Check point
ƒ     Essay
Alat tulis3 jam
Lembaga penyelenggara harus mempunyai silabus berdasarkan kurikulum yang dimaksud pada tabel di atas.
Metode pelatihan sekurang-kurangnya mencakup:
  1. Kuliah dan diskusi
  2. Latihan (kuis)
  3. Mock assessment atau Mock-up assessment
  4. Presentasi hasil Mock assessment atau hasil Mock-up assessment

Evaluasi Peserta

Penyelenggara pelatihan harus melakukan evaluasi terhadap peserta yang meliputi evaluasi harian termasuk presentasi dan ujian tulis. Kriteria kelulusan harus diinformasikan kepada peserta pada awal pelatihan. Peserta mempunyai hak mendapatkan informasi hasil evaluasinya.

Evaluasi Harian

Penilaian dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Kehadiran peserta minimal 95% dari jumlah jam pelajaran;
  2. Keaktifan peserta dalam diskusi dan kegiatan kelompok;
  3. Kecakapan peserta menyelesaikan laporan;
  4. Kecakapan analisis peserta, kemampuan berorganisasi, kemampuan penilaian dan kepekaan yang berhubungan dengan kegiatan asesmen LSP.

Tata Cara Evaluasi Harian

  1. Instruktur melakukan evaluasi setiap hari berdasarkan penilaian setiap mata ajaran (termasuk tugas-tugas tertulis, laporan asesmen atau laporan lainnya).
  2. Instruktur menetapkan nilai harian peserta berdasarkan hasil evaluasinya.

Ujian Akhir

Ujian akhir merupakan evaluasi terhadap penguasaan materi pelatihan dengan alokasi waktu minimal 3 jam.
Komposisi Nilai Ujian :
  1. 40% pilihan (multiple choice) dan/atau menjawab isian
  2. 60% uraian tertulis
penyelenggara pelatihan harus memiliki minimal 2 versi soal ujian akhir yang digunakan secara bergantian dan harus dijaga kerahasiaannya.
Penyelenggara pelatihan harus memiliki data peserta yang telah mengikuti ujian berdasarkan salah satu versi soal ujian yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara.

Kelulusan Peserta

Hasil ujian akhir diperiksa oleh tim penilai yang terdiri dari 2 orang instruktur dan 1 orang dengan kualifikasi instruktur untuk menjamin objektifitas penilaian dengan cara menghitung rata-rata hasil penilaian dari masing-masing anggota tim. Nilai dari masing-masing anggota tim diberikan kepada pihak penyelenggara pelatihan, berikut nilai akhir. Peserta pelatihan dinyatakan lulus apabila lulus evaluasi harian dan ujian akhir masing-masing dengan batas nilai kelulusan 75%.

Ujian Ulangan

Ujian ulangan hanya diberikan bagi peserta yang tidak lulus dengan ujian akhir. Penyelenggara pelatihan harus memberi kesempatan kepada peserta untuk mengikuti 1 kali ujian ulangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah ujian yang pertama.
Apabila peserta tidak lulus dalam ujian ulangan atau tidak mengikuti ujian ulangan setelah 3 bulan, peserta tersebut tetap dinyatakan tidak lullus.
Ujian ulangan dilakukan oleh penyelenggara pelatihan yang sama dan harus menggunakan soal ujian yang berbeda.

Sertifikat

Semua peserta diberi sertifikat kehadiran. Sertifikat kelulusan diberikan kepada peserta pelatihan yang mengikuti pelatihan dan lulus dalam evaluasi harian dan ujian akhir.
Format Sertifikat Kelulusan minimal memuat :
  1. Nama lengkap peserta
  2. Jenis pelatihan yang diikuti
  3. Nomor identitas pelatihan
  4. Nomor sertifikat peserta
  5. Pernyataan bahwa lembaga pelatihan sudah diakreditasi dengan membubuhkan logo
BNSP dan nomor akreditasi
  1. Pernyataan bahwa peserta telah lulus evaluasi harian dan ujian tertulis
  2. Tanggal penyelengaraan pelatihan
  3. Nama lembaga penyelenggara pelatihan
  4. Tanda tangan penanggung jawab lembaga penyelenggara pelatihan
Apakah informasi ini bermanfaat? Silahkan share dan bagikan informasi ini dengan menggunakan link sosial media dibawah ini:

Pedoman BNSP 202: Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)


BNSP telah mengatur prosedur pendirian LSP melalui Pedoman BNSP Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberi tata nama sebagai Pedoman BNSP 202 tahun 2014. LSP dibentuk berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, dan dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Ketiga. Pedoman pendirian ini juga menjadi acuan bagi LSP di dalam mengidentifikasi   infrastruktur sertifikasi yang diperlukan.
Baca juga: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Sesuai Dengan Pedoman BNSP 201 Tahun 2006.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.  Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP.  Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
Pedoman Pembentukan Pendirian LSP ini merupakan penyempurnaan dari pedoman 202 yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan terbitnya Pedoman BNSP 202 tahun 2014 ini maka LSP yang akan mengajukan  lisensi BNSP,  mengacu kepada Pedoman Pendirian Lembaga Sertifikasi ini.

PEDOMAN PENDIRIAN LSP (LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI) 

Ruang Lingkup Pedoman Pendirian LSP

Pedoman ini menetapkan ketentuan pendirian dan pembentukan LSP, termasuk pengertian dan persyaratan tentang jenis LSP, skema sertifikasi, ruang lingkup lisensi, pemberian nama LSP dan infrastruktur sertifikasi.

Acuan Normatif Pendirian LSP

Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman pembentukan LSP berikut ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir.
    1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Istilah dan Definisi

  1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah Lembaga  independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan  dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  2. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
  3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
  5. Standar Kompetensi Kerja Khusus  Adalah Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
  6. Profesi adalah Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah  Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
  8. Lisensi adalah Bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
  9. LSP Pihak Ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  10. LSP Pihak Kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  11. LSP Pihak Kesatu Industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  12. LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan atau Lembaga Pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
  13. Skema Sertifikasi adalah Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.

Ketentuan Pembentukan / Pendirian LSP

  1. Keabsahan Lembaga: Lembaga sertifikasi profesi (LSP) harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal.  Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut.
  2. Klasifikasi LSP: Dalam pemberian Lisensi, BNSP mengklasifikasi jenis LSP menjadi LSP pihak kesatu, LSP pihak kedua dan LSP pihak ketiga.  Klasifikasi jenis LSP tersebut didasarkan pada badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya.

Pembentukan LSP

  1. LSP pihak ketiga dibentuk oleh asosiasi industri dan/ atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi teknis pembina sektor/ lapangan usaha.
  2. Dalam hal  terdapat kebutuhan pengakuan kompetensi yang mendesak dan/atau sudah terdapat regulasi pada sektornya, tetapi   asosiasi terkait belum/tidak ada,  maka LSP pihak ketiga dapat dibentuk melalui dukungan  instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  3. LSP pihak ketiga yang merupakan badan hukum dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. LSP pihak ketiga yang merupakan badan usaha yang legal disahkan melalui akte notaris yang di dalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.
  4. LSP yang  merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan pimpinan instansi/lembaga, dengan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sesuai tugas, fungsi dan kegiatan kerja instansi/lembaga induknya.  LSP yang dibentuk tersebut di atas dapat diajukan  lisensinya kepada BNSP  sebagai LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua,  sesuai dengan sasaran sertifikasinya.

Ketentuan Umum LSP

Skema Sertifikasi

  1. LSP menetapkan skema sertifikasi untuk memenuhi permintaan pelanggan dan atau pemangku kepentingannya, yang kemudian diajukan ke BNSP untuk dimintakan lisensi. BNSP melakukan verifikasi terhadap skema sertifikasi yang diajukan oleh LSP.
  2. LSP dapat melakukan perubahan skema, dan selanjutnya diverifikasi oleh BNSP.
  3. Pemilihan skema sertifikasi dilandasi oleh pertimbangan kebutuhan pasar sertifikasi dan kemampuan pelayanan LSP. Pada saat mengajukan permohonan lisensi, LSP mengajukan skema sertifikasi dalam jumlah yang rasional sehingga menjamin kemampuan penanganan sertifikasi. LSP dapat menambah atau mengurangi skema sertifikasi yang dimintakan lisensi sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Ruang Lingkup Lisensi

  1. LSP memilih dan mengajukan skema sertifikasi kompetensi yang akan dimintakan sebagai ruang lingkup lisensi kepada BNSP. Selanjutnya BNSP menilai dan menetapkan ruang lingkup lisensi yang diberikan kepada LSP.
  2. LSP terlisensi beroperasi hanya dalam skema sertifikasi sesuai ruang lingkup lisensi yang diberikan oleh BNSP.
  3. Bagi LSP pihak ketiga, ruang lingkup lisensi mengacu kepada sektor atau profesi. Bagi LSP pihak kesatu dan pihak kedua, ruang lingkup lisensi mengacu kepada lingkup organisasi induknya.
  4. Dalam hal terdapat regulasi sertifikasi kompetensi maka penetapan ruang lingkup lisensi dilaksanakan mengacu kepada regulasi terkait.
  5. Pemilihan ruang lingkup lisensi dapat dikonsultasikan dengan BNSP sejak awal permohonan.

Penamaan LSP

  1. Nama LSP pihak ketiga harus mencerminkan sektor/sub sektor, bidang/sub bidang  atau profesinya.
  2. Nama LSP pihak kesatu dan LSP pihak kedua harus mencerminkan nama lembaga induknya.

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang LSP

Kedudukan

LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Fungsi dan Tugas

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  4. Melaksanakan sertifikasi,
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK,
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Kewenangan LSP

LSP memiliki kewenangan antara lain:
  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
  4. Mengusulkan skema baru
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Organisasi LSP

Bentuk Organisasi

  1. Organisasi LSP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan. Untuk LSP pihak kesatu dan LSP pihak kedua unsur pengarah adalah pimpinan instansi/lembaga kerja yang membentuknya.
  2. Unsur pelaksana LSP minimal terdiri atas ketua serta bagian/fungsi administrasi, sertifikasi dan manajemen mutu.
  3. Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
    1. Melaksanakan program kerja LSP,
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi,
    3. Menyiapkan rencana program dan anggaran,
    4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah
Bagian sertifikasi mempunyai tugas, antara lain:
    1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
    2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
    3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
    4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK).
    5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
    6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain:
    1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
    2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
    3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain:
    1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
    2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
    3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
    4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP

Sarana dan Perangkat LSP

  1. LSP harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun.
  2. LSP harus memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
  3. LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
LSP Harus Memiliki Perangkat Kerja Yang Meliputi:
  1. Standar kompetensi,
  2. Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi,
  3. Tempat Uji Kompetensi,
  4. Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi
  5. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

Pedoman BNSP 201: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi

Ruang Lingkup


Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi.
CATATAN: Di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga asesmen dan registrasi” atau “lembaga sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut “registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah “Lembaga Sertifikasi Profesi”. Namun demikian, istilah ini digunakan dalam arti luas.
Ingin Mendirikan LSP dengan Budget Biaya Pendampingan Paling Standar? Baca Selengkapnya: Penawaran Harga Pendampingan Pendirian LSP Paket Silver 

Acuan Normatif

Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.

Istilah dan Definisi

Banding

Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.

Peserta Uji Kompetensi

Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

Proses Sertifikasi

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.

Skema Sertifikasi

Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

Sistem Sertifikasi

Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.

Kompetensi

Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Keluhan

Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.

Evaluasi

Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk mengambil keputusan sertifikasi.

Ujian

Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.

Asesor Kompetensi

Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian.

Kualifikasi 

Peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.
Ingin belajar lebih lanjut bagaimana Cara Mendirikan LSP sesuai Pedoman Persyaratan Pendirian LSP? Ajukan Program: Bimbingan Teknis Pendirian LSP Paket Exclusive Inhouse Training

Persyaratan untuk LSP

Lembaga Sertifikasi

  1. Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
  2. LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.
  3. LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

Struktur Organisasi

Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya.
Secara khusus, Lembaga Sertifikasi harus : 
Independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemilik dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang layak;
Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
Mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:
    • evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
    • perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.
    • keputusan sertifikasi,
    • penerapan kebijakan dan prosedurnya
    • keuangan lembaga sertifikasi, dan
    • pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.
Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum.
LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi, tanpa adanya pihak yang mendominasi.
LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.
LSP harus:
    • Memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
    • Memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
    • Menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.
LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.
LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak
LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab manajemen.

Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi

LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut.  
LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.
LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus mempertimbangkan pendapat komite skema.
Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.
Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.
LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimum 1 (satu) tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan, kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.
Info Jadwal Program Pelatihan Berbasis KOmpetensi Sertifikasi BNSP silahkan Baca di: SINDA HARJAYA.

Persyaratan Sistem Manajemen LSP

LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.
 LSP harus menjamin bahwa: 
  1. sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
  2. sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.
LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.

Subkontrak

Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.
LSP harus: 
  1. bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau pencabutan sertifikasi.
  2. menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat dikompromikan.
  3. memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang didokumentasikan.

Rekaman

LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundangundangan, termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan, laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.
Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.

Kerahasiaan

LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.

Keamanan

Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.
Jangan biarkan Budget Anda terbuang cuma-cuma, saatnya ambil Paket Super Lengkap untuk Pendampingan Pendirian LSP Anda! Silahkan Baca Selengkapnya: Pendampingan Pendirian LSP Super Lengkap Paket Platinum

Persyaratan LSP Untuk Personil Permanen Atau Yang Dikontrak Oleh Lembaga Sertifikasi

Umum

  1. LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat dalam proses sertifikasi.
  2. LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan kenetralannya.
  3. Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.
  4. LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil. Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:
    1. Nama dan alamat;
    2. Organisasi dan jabatannya;
    3. Pendidikan, jenis dan status personil;
    4. Pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;
    5. Tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
    6. Penilaian kinerja;
    7. Tanggal pemuktakhiran rekaman
    8. Tanggal pemutakhiran rekaman

Persyaratan Asesor Kompetensi LSP

Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku dan dokumen relevan lainnya.
Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:
    1. Mengerti skema sertifikasi yang relevan;
    2. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
    3. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
    4. Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian, dan
    5. Bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif.
Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon, LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak dikompromikan (lihat 4.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.

Proses Sertifikasi

Permohonan

  1. Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).
  2. LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta sertifikasi dan mencakup:
    1. Lingkup sertifikasi yang diajukan;
    2. Pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
    3. Rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
    4. Informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.

Evaluasi

LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:
  1. LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
  2. LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities) lainnya;
  3. Pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.
LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.
Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.
LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.

Keputusan Sertifikasi

Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.
LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.
Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:
    1. Nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
    2. Nama lembaga sertifikasi;
    3. Acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam sertifikasi;
    4. Ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
    5. Tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

Survailen

  1. LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan.
  2. LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel yang disertifikasi.

Sertifikasi Ulang

  1. LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.
  2. LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi.

Penggunaan sertifikat

LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:
    1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
    2. Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
      1. Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
      2. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan
      3. Tidak menyalahgunakan sertifikat.
Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.

Lampiran A Persyaratan LSP

(Informatif)
Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
A.1 Skema sertifikasi profesi sebaiknya hanya dibuat sebagai jawaban atas persyaratan pemerintah yang spesifik (misalnya perlindungan masyarakat) atau kebutuhan pasar (seperti kredibilitas, kepercayaan dan peningkatan profesi/pekerjaan).
A.2 LSP yang menawarkan skema sertifikasi seharusnya berusaha memperoleh informasi dari pihak yang terkait mengenai hal-hal berikut ini:
    1. Deskripsi bidang spesifik untuk profesi yang akan disertifikasi
    2. Deskripsi persyaratan kualifikasi/kompetensi, persyaratan dan prosedur evaluasi, termasuk survailen dan sertifikasi ulang;
    3. Tingkat dukungan yang diberikan oleh pihak terkait terhadap skema sertifikasi dan bukti keberterimaannya terhadap cakupan skema sertifikasi tersebut;
    4. Rrganisasi/badan/atau Profesi yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengembangan skema sertifikasi yang diusulkan.
A.3 Analisis pekerjaan/praktek seharusnya dilakukan secara periodik (sedikitnya lima tahun sekali) untuk menghasilkan atau menegaskan hal-hal berikut:
Deskripsi target populasi kandidat dan pernyataan tujuan atau hasil yang diharapkan dalam sertifikasi;
    1. daftar tugas yang penting dan kritis yang dilaksanakan oleh Personel yang kompeten dalam profesinya;
    2. daftar persyaratan sertifikasi, termasuk dasar dan mekanisme evaluasi yang dipilih untuk setiap persyaratan
    3. spesifikasi struktur ujian, dimana ujian lisan atau tertulis merupakan bagian dari proses evaluasi yang mencakup garis besar, jenis pertanyaan yang dibuat, tingkat kognitif pertanyaan, jumlah pertanyaan untuk setiap subjek, lama waktu pengujian, metode penetapan tingkat keberterimaan nilai, metode penilaian.
    4. ulasan tentang bagaimana seharusnya skema yang diusulkan mencapai tranparansi pasar.
Semua mekanisme seharusnya disiapkan oleh personel yang mengerti tentang sertifikasi profesi dan subjek yang relevan, serta terlatih dalam mempersiapkan mekanisme tersebut.
Semua ujian seharusnya sesuai dengan spesifikasi ujian, menjamin penerapan yang sama dan tidak bias.
LSP seharusnya menetapkan pengendalian untuk rotasi soal-soal ujian dan revisinya dalam rangka memelihara objektivitas dan kerahasiaannya.

Daftar Pustaka

  • ISO 9001-2000, Sistem manajemen mutu – Persyaratan
  • SNI19-2004-2001, Sistem manajemen mutu – Pedoman untuk perbaikan kinerja
  • ISO 19011:2002, Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing